Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai pemberian keringanan biaya balik nama kendaraan. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan warga Jakarta yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor akan diberikan potongan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen dari tarif yang harus dikeluarkan. Besaran tarif menyesuaikan aturan penetapan harga balik nama tiap kendaraan.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, potongan harga tersebut diberikan kepada pemilik kedua dan seterusnya yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
"Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Melalui Pergub yang tekah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, program ini akan mulai berlaku pada 16 September sampai 30 Desember 2019.
Faisal menyebut para wajib pajak kerap menunda pembayaran pajak, salah satunya kendaraan bermotor. Hal ini disebutnya menambah piutang pajak DKI yang sudah menumpuk.
"Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda," kata Faisal.
Baca Juga: Tak Hanya Wacana, Ibu Kota Baru Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik