Suara.com - Presiden Jokowi ternyata sudah dijadwalkan bertemu dengan pimpinan KPK yang dipimpin Agus Rahardjo. Tapi pertemuan ditunda karena Jokowi sibuk.
Mereka akan bicara tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui sempat ada undangan untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas soal itu.
"Kami belum tahu katanya Pak Praktikno (Mensesneg) masih menjadwalkan longgarnya Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi malam tapi kemudian mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Diharapkan pertemuan dengan Presiden tersebut, kata Agus, pihaknya dapat mengetahui draf resmi dari revisi UU KPK tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
"Harapannya sama baik kepada DPR maupun Presiden. Kan di dalam banyak kesempatan saya sudah sampaikan, masa draf resmi baik draf RUU-nya maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya kami belum tahu secara resmi, tahunya kan dari media itu saja," ucap Agus.
Sebelumnya, kata Agus, KPK juga akan mengirimkan surat kepada DPR RI soal permasalahan revisi UU KPK tersebut.
"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ucap Agus.
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus. (Antara)
Baca Juga: Ada Karangan Bunga Selamat Budi Gunawan untuk Firli Bahuri di Gedung KPK