Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kelima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 sebenarnya bisa langsung dilantik dan mulai bekerja, sebab saat ini KPK hanya memiliki dua pimpinan.
Diketahui tiga pimpinan KPK saat ini, ketua Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang, telah menyerahkan seluruh tanggung jawab pemberantasan korupsi ke presiden Joko Widodo. Bahkan, Saut secara tegas mengambil sikap mundur dari jabatannya.
Saat ini tersisa dua pimpinan yakni Basaria Panjaitan yang masih bertahan dan Alexander Marwata yang terpilih kembali untuk pimpinan KPK 2019-2023.
Menurut Fahri, tiga dari lima pimpinan baru bisa langsung dilantik Jokowi untuk mengisi kekosongan tersebut. Mereka akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (16/9/2019) siang ini.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
"Karena ini sudah mundur tiga, Kemudian yang keempat terpilih kembali, satu yang belum mundur. Sebagian teman-teman ada yang berpandangan ya sudah lantik saja langsung, terutama yang tiga sebagai pengganti gitu loh karena Pak Alex sudah ada di situ kan. Berarti sisanya tinggal satu yang tidak dilantik, menunggu Ibu Basaria," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Fahri, hal itu tidak melanggar undang-undang karena secara definitif ketiga pimpinan yang mengundurkan diri tersebut sudah bekerja selama empat tahun.
"Undang-undang mengatakan empat tahun, maka ditarik empat tahun tepat di 21 Desember karena dilantiknya itu 21 Desember 2015. tetapi tidak ada definitif harus tanggal 21 Desember," ucapnya.
Maka dari itu, DPR berencana menyurati presiden Jokowi agar mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Kita surati presiden, tunggu perkembangan, tapi menurut saya disitu empat sudah bisa dilantik. Tinggal satu saja tidak," tegas Fahri.
Baca Juga: Ada Karangan Bunga Selamat Budi Gunawan untuk Firli Bahuri di Gedung KPK
Sebelumnya, lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 ditetapkan melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.
Keputusan itu diambil setelah 56 anggota Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total dan ditetapkan sebagai ketua KPK. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.
Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara).