Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut saat ini pemerintah tengah bertarung untuk memperjuangan substansi -substansi yang ada di dalam revisi Undang-undang KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada direvisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Untuk diketahui, Jokowi mendukung sejumlah poin yang ada di dalam revisi UU KPK. Poin tersebut yakni soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara sejumlah poin yang ditolak Jokowi yaitu soal penyadapan yang harus mendapat izin dari pihak eksternal dan cukup izin dewan pengawas, penyelidik dan penyidik hanya dari unsur polisi dan jaksa, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di luar KPK.
Baca Juga: Ada Karangan Bunga Selamat Budi Gunawan untuk Firli Bahuri di Gedung KPK
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak semua pihak untuk mengawasi bersama-sama revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR.
Ia menyebut KPK yang dipimpin Agus Rahardjo tetap kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi.
"Mengenai revisi UU KPK ada di DPR marilah kita awasi bersama-sama. Pemerintah mengawasi bersama sama dan semuanya mengawasi semua. Dan KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi tugas kita bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK.
Baca Juga: Pimpinan KPK Larang Pegawai Sampaikan Informasi Soal KPK