Suara.com - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019.
Jack Lapian, selaku pengacara Titi mengatakan, saat itu kliennya meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis. Jack menyebut jika Titi meminjam uang senilai Rp.15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018 lalu.
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar," kata Jack Lapian saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Dalam perjalanannya, sertifika gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018.
Baca Juga: Ojol Narik 24 Jam Demi Tebus Obat Istri, Warganet: Itu Modus Penipuan
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," sambungnya.
Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.