Suara.com - Sistem perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta telah berjalan selama sepekan. Diketahui, perluasan ganjil genap dimulai sejak Senin (9/9/2019).
Dalam penerapannya, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar masih banyak. Tercatat, ada 8.014 pengemudi roda empat yang ditilang oleh aparat kepolisian.
"Jumlah penindakan selama seminggu ada 8.014 pelanggar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Jumlah pelanggar terbanyak terjadi pada hari ketiga, Rabu (11/9/2019) dengan catatan 2.026 pengemudi. Pada hari kelima, Jumat (13/9/2019), pengemudi yang melanggar menurun dengan 1.119 pelanggar.
Baca Juga: Agar Bebas Ganjil Genap, Taksi Online Disarankan Pakai Pelat Kuning
Untuk itu, aparat kepolisan berharap agar masyarakat khususnya pengguna jalan raya untuk mengikuti kebijakan yang telah diterapkan. Pengendara diminta untuk memerhatikan rambu lokasi perluasan ganjil genap untuk cari jalan alternatif.
"Diharap semua bisa mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan ini," katanya.
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap:
Baca Juga: Penumpang TransJakarta Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari