Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kepentingan politik di balik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiatau RUU KPK. Karenanya ICW mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK akan melumpuhkan dan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai," ujar Kurnia kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurut dia, bahwa niatan untuk melemahkan KPK sesungguhnya telah ada sejak lama. Berdasar catatan ICW, isu revisi UU KPK telah bergulir sejak tahun 2010 silam.
Baca Juga: KPK Akan Dikepung Demo Desakan Pimpinan KPK Mundur, Polisi Bersiaga Ketat
"Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Mulai dari penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas," ujarnya.
Upaya-upaya melemahkan KPK bukanlah tanpa sebab. Kurnia menilai hal itu kental kaitannya dengan banyaknya anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan KPK saja, setidaknya dalam rentang waktu 2003-2018 sebanyak 885 orang telah di proses hukum terkait kasus korupsi. Adapun, 60 persen atau sekira 539 orang tersebut merupakan kalangan politisi.
Sementara itu, ICW sendiri mencatat sebanyak 23 anggota DPR RI periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diantaranya berasal dari Partai Golkar; delapan orang, Partai Hanura; dua orang, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat masing-masing tiga orang, serta PKB, PPP, PKS, dan Partai Nasdem masing-masing satu orang.
"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menyisakan banyak perdebatan, dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU," ucap Kurnia.
Baca Juga: Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Kurnia kembali menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK yang dinilai sarat kepentingan politik. Disisi lain, Kurnia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal serta melawan terhadap pihak-pihak yang hendak melemahkan KPK
"Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," tandasnya.