Penjelasan DPR Soal Tugas dan Kerja Pansus Pemindahan Ibu Kota

Senin, 16 September 2019 | 11:38 WIB
Penjelasan DPR Soal Tugas dan Kerja Pansus Pemindahan Ibu Kota
Ilustrasi: Sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna pada Senin (16/9) siang ini. Salah satu agenda yang dibahas adalah penetapan nama-nama anggota pansus pemindahan ibu kota.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, pansus yang akan ditetapkan terkait pemindahan ibu kota baru bertugas melakukan pengkajian. Hal itu menyusul diterimanaya surat presiden ke DPR RI ihwal rencana pindah ibu kota.

"Jadi yang mau ditetapkan adalah pansus pengkajian, jadi belum UU. Kan pemerintah, presiden mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya, DPR meresponnya dengan membentuk pansus. Jadi besok itu adalah pansus tentang apa yang disampaikan oleh pemerintah," kata Amali kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Menurut Amali, bahwa tugas pansus tersebut nantinya hanya seputar pengkajian rencana pindah ibu kota. Nama-nama anggota pansus disebut sudah masuk dan akan segera dirapatkan.

Baca Juga: Revisi UU KPK, DPR Tengah Lakukan Pendalaman Materi

Adapun anggota pansus pemindahan ibu kota berjumlah 30 orang yang terdiri dari lintas komisi dan fraksi di DPR RI.

"(Ketua) belum, kan kami baru mau rapat, kemudian kami mau putuskan siapa yang akan menjadi pimpinan pansus dulu, kemudian di antara pimpinan itu siapa ketuanya. PDIP 6, Golkar 5, sisanya sesuai porsi. Golkar saya, Pak Adies Kadir, Komisi XI Pak Sarmuji, kemudian Pak Dadang Komisi Ii, sama Komisi V saya gak tahu siapa. karena yang dominannya komisi II maka 2 orang," Amali menjelaskan.

Ia menambahakn, masa kerja pansus ini ditargetkan selesai pada akhir periode anggota DPR 2014-2019. Berikutnya pansus akan melaporkan hasil kajiannya kepada pimpinan.

"Kalau sampai 30 september kami belum selesai bekerja, tentu kami melaporkan kepasa pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus dan pimpinan akan melaporkan kepada periode yang berikutnya kan itu bisa dilanjutkan," tandasnya.

Baca Juga: Siang Ini DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Terpilih di Sidang Paripurna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI