Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meraih penghargaan peringkat ke-3, di Konferensi Employment Permit System (EPS) 2019, Seoul Korea Selatan (Korsel). Penghargaan ini diterima BNP2TKI sebagai penyelenggara dan pelaksana proses penempatan program Government to Government (G to G) Korsel.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Arini Rahyuwati menyatakan, BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) Program G to G ke Korsel memperoleh penghargaan terbaik ke-3.
"BNP2TKI menerima penghargaan sebagai penyelenggara dan pelaksana proses penempatan tenaga kerja asing diantara 16 negara penempatan yang menempatkan tenaga kerja asing ke Korea Selatan," jelasnya, di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, ini merupakan wujud pencapaian BNP2TKI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada PMI dan calon PMI, khususnya dalam proses penempatan program G to G ke Korea Selatan. BNP2TKI mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan publik yang mudah, murah dan akuntabel.
Baca Juga: BNP2TKI Raih Terbaik II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Konferensi EPS dilaksanakan pada 8 - 9 September 2019, di Korsel. Kegiatan ini merupakan kerja sama yang telah terjalin selama 15 tahun, yang dilakukan antara negara penempatan tenaga kerja asing dengan pemerintah Korsel (sending countries institution), yaitu 16 negara.
Konferensi EPS dihadiri Presiden, Wakil Presiden dan Direktur Jenderal Tenaga Kerja Asing Human Resources Development of Korea (HRD Korea), Kementerian Tenaga kerja Republik Korea (MOEL), pimpinan dan perwakilan negara penempatan, Atase ketenagakerjaan negara penempatan, Korea Labour Institute, International Organization of Migration (IOM), International Labor Organization (ILO), akademisi, tenaga ahli, dan praktisi di bidang ketenagakerjaan di Korea Selatan.
Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korsel dalam penempatan PMI ke negara ini telah dilaksanakan sejak 2004.
Arini menambahkan, salah satu penilaian pada perolehan peringkat tersebut adalah entry period, yaitu waktu sejak calon PMI memperoleh kontrak kerja (standard labour contract) sampai dengan diberangkatkan bekerja ke Korea, yaitu rata-rata 22 hari.
"Indonesia lebih cepat dibandingkan negara-negara lain, dengan entry period rata-rata 48-55 hari,"jelasnya
Selain EPS, juga diselenggarakan EPS Forum yang merupakan pertemuan, diskusi dan pembahasan isu-isu terkini tentang pelaksanaan EPS di masing-masing negara penempatan, dengan HRD Korea dan stakeholder terkait.
Baca Juga: BNP2TKI : Bekerja ke Luar Negeri Masih Jadi Pilihan
Pada kesempatan yang sama juga diselenggarakan Foreign Workers Festival, yaitu festival dan lomba performance dari perwakilan para pekerja migran di Korsel dari seluruh negara-negara penempatan.