Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan agar taksi online di Jakarta memakai pelat kuning agar terbebas dari kebijakan ganjil genap. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu terkait permintaan para pengemudi taksi online agar terbebas dari kebijakan tersebut.
Para pengemudi taksi online meminta agar dibuatkan stiker khusus untuk dapat beroperasi layaknya taksi konvesional yang terbebas dari kebijakan ganjil genap.
"Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning, selesai masalah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
"Belum ada pembahasan. Kalau yang saya pahami di dalam pengecualian itu, tidak termasuk itu karena itu dibahas di dalam forum itu tidak ada, tidak final lah, tidak ada titik temu," sambungnya.
Baca Juga: Penumpang TransJakarta Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas
Menurut Nasir, belum ada pembahasan khusus terkait stiker khusus yang diminta para pengemudi taksi online. Sebab, kewenangan tersebut berada di Korlantas Polri atau Kementerian Perhubungan.
"Apakah nanti dasar hukumnya dari peraturan menteri perhubungan atau mungkin Korlantas Polri. Itu pun belum ada pembahasan terkait stiker khusus," kata dia.
Perluasan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Baca Juga: TransJakarta Tambah Rute Baru karena Perluasan Ganjil Genap