Din Syamsuddin Tolak RUU Jika Untuk Melemahkan KPK

Senin, 16 September 2019 | 10:05 WIB
Din Syamsuddin Tolak RUU Jika Untuk Melemahkan KPK
Din Syamsuddin. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait polemik revisi Undang-undang KPK. Ia setuju jika revisi UU KPK memang bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tentu saya bersetuju dengan adanya Undang-undang revisi tentang KPK selama undang-undang tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, maupun legislatif dan judikatif," ujar Din kepada wartawan Senin (16/9/2019).

Namun ia menolak jika revisi UU justru bertujuan melemahkan tugas dan fungsi KPK.

"Pada saat yang sama saya menolak jika UU revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," katanya.

Baca Juga: Langkah Pimpinan KPK Serahkan Mandat Dinilai Sebagai Manuver Politik

Menurut dia, jika revisi UU KPK tersebut memberikan peluang mudah diintervensi pemerintah, ia tak setuju. Sebab hal tersebut sama saja menghinati reformasi KPK yakni memberantas korupsi.

"Apalagi jika revisi yang disetujui DPR dan pemerintah tersebut sebagaimana banyak diberitakan, memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah, maka UU revisi tentang KPK tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tutur Din.

Lebih lanjut, Din menegaskan bahwa semua masyarakat mendambakan KPK yang bekerja independen dalam pemberantasan korupsi.

"Kita semua mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, PDIP Sebut Kasus Abraham Samad

Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI