Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai bentuk manuver politik. Ia menyebut kalau yang dilakukan oleh Agus Rahardjo cs tersebut tidak usah ditanggapi terlalu serius.
Margarito mengatakan bahwa dengan adanya penyerahan mandat tersebut bukan serta merta kemudian Jokowi langsung memberhentikan jajaran komisioner KPK yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo. Melihat yang terjadi di lapangan, jajaran komisioner itu kini masih bekerja.
"Sudahlah itu main-main manuver politik saja. Jadi tidak usah diseriusi tanggapannya presiden tidak usah galau risih bising, ini manuver-manuver kecil saja," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (16/9/2019).
"Bukan kah jelas itu, mereka menyerahkan, tapi tetap bekerja. Ini jadi sudahlah kita kaya main petak umpet. Lihatlah peristiwa itu ya seperti anak-anak kecil bermain ya main-main lah," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, PDIP Sebut Kasus Abraham Samad
Melihat dari sisi hukum, Margarito menilai meskipun jajaran komisioner KPK aktif itu telah menyerahkan mandat, namun tetap saja mereka masih tercatat secara hukum.
"Karena saya tidak menemukan kenyataan bahwa presiden yang kemarin mengangkat mereka telah menerbitkan SK telah memberhentikan mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan mundur sebagai komisioner KPK.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di halaman Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam. Agus ditemani Laode, Saut dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Agus mengatakan Jokowi perlu segera mengambil langkah penyelamatan KPK. Sebab Agus merasa KPK saat ini sudah genting.
Baca Juga: Revisi UU KPK, DPR Tengah Lakukan Pendalaman Materi
"Segera bapak presiden ambil langkah untuk penyelamatan," kata Agus.
Satu pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang juga lebih dahulu menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.