ICW Sebut Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 September 2019 | 07:53 WIB
ICW Sebut Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan
Ilustrasi: LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR bersama pemerintah baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang-undang KPK. Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Indonesia Corruption Watch atau ICW meyakini poin-poin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (16/9/2019), ICW menyebut, DPR seakan mempercepat pengesahan RUU KPK dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. ICW mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR.

Pertama, adanya niat melemahkan KPK. Dalam catatan ICW, isu revisi UU KPK mulai bergulir sejak tahun 2010 silam.

"Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas," tulis ICW dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pasca Penyerahan Mandat, ICW: Jokowi Harus Bertemu Pimpinan KPK Secepatnya

Kedua, mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik.Dalam catatan KPK dari rentang waktu 2003-2018 setidaknya 885 orang yang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik.

Ketiga, anggota DPR periode 2014-2019 banyak terlibat kasus korupsi. Dalam catatan ICW, sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan, pun tak luput dari jerat hukum KPK.

Keempat, hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014-2019 sudah pernah terjaring KPK. Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik.

Rinciannya, Partai Golkar 8 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3 orang, Partai Amanat Nasional 3 orang, Partai Demokrat 3 orang, Partai Hanura 2 orang, Partai Kebangkitan Bangsa 1 orang. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan 1 orang, Partai Nasdem 1 orang dan Partai Keadilan Sejahtera 1 orang.

Kelima, perkara yang sedang ditangani oleh KPK banyak melibatkan anggota DPR. ICW menyatakan, publik tentu masih mengingat salah satu kasus korupsi yang secara dimensi kerugian negara besar, serta diduga melibatkan banyak pihak - eksekutif, legislatif, maupun swasta (kasus E-KTP).

Baca Juga: Mantan Aktivis yang Dicari ICW Berharap UU KPK Lebih Baik Usai Direvisi

Dalam dakwaan Jaksa untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menyisakan banyak perdebatan, dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU," tulis ICW.

Terkait hal itu, ICW menuntut agar, pertama DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Di mana akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai.

Kedua, ICW mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI