Nikahkan Wanita Bersuami dan Pria Beristri, Penghulu Gadungan Diciduk Warga

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 September 2019 | 05:36 WIB
Nikahkan Wanita Bersuami dan Pria Beristri, Penghulu Gadungan Diciduk Warga
Ilustrasi pernikahan di India. (Pexels/Viresh Studio Photo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian di Aceh Barat hingga Minggu (15/9) masih menunggu laporan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI terkait dengan kasus dugaan penghulu gadungan yang ditemukan oleh instansi tersebut pada hari Jumat (13/9).

"Sebelum ada laporan resmi dari KUA Kaway XVI, kasus ini belum bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa melalui Pelaksana Harian Kapolsek Kaway XVI Ipda Tahar, Minggu.

Ia membenarkan pada hari Jumat (13/9) ada sejumlah warga dan Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal ke kantor polisi guna menyerahkan beberapa lembar dokumen.

Dalam kejadian itu, pejabat KUA tidak memberikan laporan resmi sehingga kasus dugaan penghulu gadungan ini belum bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga

Apabila sudah ada laporan resmi, Ipda Tahar mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, seorang laki-laki diduga penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga menikahkan istri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki istri.

"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Makanya, kasus tersebut kami serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (14/9).

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh aparat desa bahwa telah terjadi pernikahan oleh penghulu yang tidak sah terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara.

Pernikahan tersebut terjadi pada hari Selasa (10/9) di sebuah rumah warga Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.

Baca Juga: Peristiwa Aneh! Rambu-rambu Lantas di Aceh Ini Dipasangi BH Ukuran 34B

Perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, kata Teungku Safrizal, merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI