Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno tak Sepakat Status ASN untuk Pegawai KPK

Senin, 16 September 2019 | 02:00 WIB
Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno tak Sepakat Status ASN untuk Pegawai KPK
Sandiaga Uno komentari soal cukai rokok naik. (Suara.com/Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno tak Sepakat Status ASN untuk Pegawai KPK.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno juga memberikan tanggapan terkait pembahasan revisi UU KPK yang sedang hangat diperbincangkan akhir-akhiri ini.

Sandiaga mengatakan bahwa tak sepakat dengan perubahan status ASN untuk pegawai KPK. Menurutnya hal itu akan menghilangkan makna independensi bagi lembaga antirasuah ini.

"Poin yang saya tidak sepakat salah satunya adalah mengenai ASN itu. Karena sebagai ASN akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN dan independensinya mungkin akan terkendala," kata Sandi saat ditemui dalam acara East Java Investival di Grand City Mal, Surabaya, Minggu (15/9/2019).

Baca Juga: Presiden Diserang Soal Pro-Kontra KPK, Hasto: Pak Jokowi Tidak Sendirian

Sandi mengatakan jika ia sepakat dengan poin SP3 (Surat Perintah Pengentian Penyidikan. Namun ia juga khawatir dengan poin-poin yang lain bisa melemahkan KPK.

"Jadi bagi saya yang disepakati seperti SP3, tapi banyak sekali yang dikhawatirkan bisa melemahkan KPK. Menurut saya yang seperti sekarang sudah oke, tidak usah ada perubahan,"ujarnya.

Sandi menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi tengah berada di titik yang mengkhawatirkan. Masyarakat yang pro dan kontra dengan revisi undang-undang KPK diharapkan tidak terpecah belah dengan keputusan yang ada.

"Mari sama-sama jangan kita terpecah belah, mari kita sepakat untuk menghadirkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bangsa kita," tuturnya.

Surat presiden mengenai revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disetujui oleh presiden diharapkan bisa dikawal untuk kedepannya bisa menjadikan KPK sebagai lembaga yang bisa memberantas korupsi di Indonesia dengan baik.

Baca Juga: Busyro Duga Isu Ada Taliban di KPK Dipolitisasi dari Istana

"(Surpres revisi undang-undang) KPK ini sudah ditandatangani oleh presiden, sekarang kita mengawalnya kita semua yang ada di DPR kita sampaikan bahwa ini yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat. Ini tanggung jawab kita bersama Pak Presiden harus mendengarkan masukan terutama dari masyarakat sipil khususnya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI