Suara.com - Tayangan kartun Spongebob Squarepants sedang menuai keprihatinan warganet.
Bahkan, tagar #SaveSpongeBob menjadi salah satu trending topic di Twitter pada Minggu (15/9/2019).
Pemicunya, acara itu menjadi salah satu yang mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Teguran itu dilayangkan KPI untuk tayangan kartun Spongebob, karena terdapat adegan pelemparan kue tar ke muka dan pemukulan.
Baca Juga: Sering Beredar Hoaks Dunia Medis, Kemenkes Gandeng LSN dan KPI
Banyak warganet yang lantas tak habis pikir terhadap sikap KPI tersebut.
Berbagai komentar yang memuat kritik untuk KPI pun diutarakan warganet di Twitter.
Menurut mereka, sinetron, yang memuat konten dengan dampak lebih negatif, malah dibiarkan KPI.
"Spongebob? Terus apa kabar sinetron azab yang ada adegan perkelahian, percintaan, perceraian, aan perbuatan zina bertebaran terus di semua stasiun TV? Apa itu pantas ditonton anak-anak, Pak? @KPI_Pusat," tanya @zdnahmdzndr_.
"Sinetron: jadi referensi seorang ibu untuk nyewa pembunuh bayaran buat bunuh suami dan anak tirinya Yang dikasih sanksi: Spongebob," komentar @benitoraa.
Baca Juga: Setelah KPI, Elza Syarief Juga Adukan Hotman Paris Show ke Dewan Pers
"Gerah kalau baca berita tentang KPI dan KPAI. Bablas salah kaprah. Segala Spongebob diacak-acak, itu sinetron anak kecil pacaran, pelukan, ciuman, variety show yang mengintimidasi lawan main, anak sekolah bawa kendaraan mewah. Pad ke mana kalian? @KPI_Pusat @KPAI_official," tulis @sinyo740423.
Melalui akun resmi Instagram-nya, Jumat (13/9/2019), KPI telah mengumumkan 14 program TV yang dianggap melanggar aturan, sehingga mendapat teguran.
Berikut keempat belas tayangan tersebut:
1. Borgol - GTV
2. Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie - GTV
3. Ruqyah - Trans 7
4. Centhini - Trans TV
5. Rahasia Hidup - ANTV
6. Rumah Uya - Trans 7
7. Obsesi - GTV
8. Promo Film Gundala - TV One
9. Ragam Perkara - TV One
10. Rumpi No Secret - Trans TV
11. Heits Abis - Trans 7
12. Headline News - Metro TV
13. DJ Sore - Gen FM
14. Fitri - ANTV
Dikutip dari situs web KPI, keempat belas acara itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Jenis pelanggaran yang ditemukan, menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, berkaitan dengan muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.