Erma menganjurkan massa yang menggerebek untuk ikut menonton dan mendiskusikan film tersebut.
Tetapi, gerombolan itu menolak dan menyampaikan ancaman bakal melakukan pemboikotan dengan massa yang lebih banyak.
Setelah satu jam mediasi, potensi kerusuhan teratasi, dan pemutaran serta diskusi film Kucumbu Tubuh Indahku dilanjutkan sampai selesai, dengan penjagaan dari petugas kepolisian.
"Sebuah festival merupakan ekspresi kultural di mana festival tersebut adalah ajang ekpsresi masyarakat, ajang mengapresiasi sebuah karya dan ajang untuk berdiskusi atas karya tersebut. Festival adalah bagian dari edukasi masyarakat, maka keberadaannya dilindungi oleh hukum," kata Panji Prasetyo, Eksekutif Produser Film Kucumbu Tubuh Indahku, yang semula berencana hadir di acara pemutaran film.
Baca Juga: Pemkot Resmi Melarang Pemutaran Film Kucumbu Tubuh Indahku di Seluruh Depok
"Festival ini telah melewati seluruh prosedural perizinan dan mentaati hukum, salah satu penerapannya yaitu panitia hanya menerima penonton yang sesuai dengan kategori usia yang disebutkan Surat Tanda Lulus Sensor. Bentuk protes memboikot sebuah acara yang telah melakukan serangkaian prosedur perizinan, apalagi sampai memobilisasi massa, inilah sikap yang tidak tepat dan melanggar hukum," imbuhnya.