Suara.com - Penjaga lintasan kereta api tidak bisa turut menolong kendaraan yang mogok di rel kereta.
Terdapat beberapa tugas dan kewajiban penjaga lintasan kereta api saat terjadi rintang jalan di pintu dan lintasan.
Hal tersebut terungkap dalam unggahan foto yang dibagikan oleh pengguna twitter @semangkasegar, Sabtu, (14/09/2019).
"Ini dia kenapa petugas jaga tidak bisa main tolong kendaraan yang mogok di rel kereta," tulisnya.
Baca Juga: Wapres JK Sebut Kereta Api Cepat ke Surabaya Bisa Bersaing dengan Pesawat
Dalam foto tersebut terlihat beberapa poin larangan dan kewajiban petugas jaga.
Jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di JPL.
Petugas Jaga Dilarang:
1. Ikut membantu mendorong kendaraan yang mogok tersebut.
2. Membantu atas perintah dan permintaan siapapun guna keperluan kendaraan yang mogok.
Baca Juga: Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, 76 Nyawa Melayang
Petugas Jaga Harus:
1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).
2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.
Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.
"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.