Suara.com - Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI segera menunjuk lima pelaksanaan tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyerahkan tanggungjawab pengelolaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi, Jumat (13/9).
Praktisi Hukum Servasius Serbaya Manek yang tergabung dalam Forum Lintas Hukum Indonesia menuturkan, pimpinan KPK pada dasarnya bersifat kolektif kolegial.
Karenanya, kata dia, pernyataan Agus yang didampingi dua Wakil Ketua KPK—Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang—saat menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada presiden itu bersifat final.
Baca Juga: KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden
"Keputusan pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2019, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK," kata Servasius saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).
Servasius menilai, kondisi KPK kekinian tidak boleh dianggap remeh oleh presiden dan DPR RI. Vakumnya pimpinan KPK berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi 'berhenti' melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.
"Maka Forum Lintas Hukum Indonesia, mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan guna mengisi kekosongan pimpinan KPK, melalui cara membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 – 2019, dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai Plt (pelaksanaan tugas) hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ujarnya.
Selain itu, Servasius mengatakan Forum Lintas Hukum Indonesia pun meminta pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 untuk membenahi manajemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK.
Dengan begitu, kata Servasius, hubungan kerja antara pemimpin dan pegawai KPK berada dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, dan berbasis pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Baca Juga: BW: Bau Kolusif Pemilihan Capim KPK Terasa Menyengat
"Ketiga, menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang. Gantinya, adakan organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai serta taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian.”