Komentari Kenaikan Cukai Rokok, Sujiwo Tejo Sindir Menkeu Sri Mulyani

Minggu, 15 September 2019 | 15:11 WIB
Komentari Kenaikan Cukai Rokok, Sujiwo Tejo Sindir Menkeu Sri Mulyani
Sujiwo Tejo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar kenaikan cukai rokok turut mendapat perhatian dari budayawan Sujiwo Tejo.

Melalui akun Twitter-nya, Sujiwo Tejo mengomentari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Ia menyoroti salah satu alasan dinaikkannya cukai rokok yang dilontarkan Sri Mulyani, yakni untuk menurunkan jumlah perokok.

Secara tak langsung, Sujiwo Tejo berpendapat bahwa jumlah perokok merupakan urusan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Baca Juga: Studi Ungkap Bahaya Rokok Elektrik untuk Kesuburan Wanita Muda

Dirinya lantas menyebut Sri Mulyani seakan bertindak sebagai juru bicara dari Nila Moeloek.

"Oooo... Berarti naiknya cukai rokok ini sejatinya kebijakan menteri kesehatan to, dengan juru bicara menkeu..." cuit @sudjiwotedjo, Minggu (15/9/2019).

Cuitan Sujiwo Tejo - (Twitter/@sudjiwotedjo)
Cuitan Sujiwo Tejo - (Twitter/@sudjiwotedjo)

Diberitakan SUARA.com sebelumnya, pemerintah bersepakat menaikkan cukai rokok pada 2020 sebesar 23 persen dan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani mengatakan, keputusan kenaikan cukai dan harga rokok eceran telah melalui berbagai pertimbangan dan atas dasar tiga aspek tujuan kebijakan cukai, yakni mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan penerimaan negara.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, JK Bandingkan Dengan Pengeluaran Rokok dan Pulsa

"Memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang mengisap rokok, meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI