KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 15 September 2019 | 15:08 WIB
KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden
Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). [Suara.com/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengusulkan Presiden Jokowi bertemu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menyerahkan kembali mandat.

Menurut Mahfud MD, pertemuan tersebut sangat penting untuk mendinginkan suasana pascausulan revisi Undang-undang (UU) KPK oleh DPR RI.

Sebab, muncul keresahan ditengah masyarakat soal nasib penanganan perkara-perkara korupsi yang sedang dilakukan KPK.

Keresahan muncul karena ketika pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi, maka secara yuridis KPK dianggap tidak lagi ada yang memimpin.

Baca Juga: BW: Bau Kolusif Pemilihan Capim KPK Terasa Menyengat

Untuk diketahui, penyerahan mandat tersebut dilakukan karena KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002.

"Mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk tukar pendapat, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," papar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut Mahfud, tidak ada salahnya Presiden Jokowi mengajak diskusi para pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk membahas rancangan revisi UU KPK.

Dengan demikian, mereka bisa memberikan pandangannya terkait RUU KPK yang sedang digodok oleh DPR tersebut.

"Sekarang waktunya diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira Presiden Jokowi cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden Jokowi terhadap ini," ungkapnya.

Baca Juga: Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Meski demikian, sebenarnya penyerahan mandat itu tidak tepat. Menurut guru besar Hukum Tata Negara UII itu, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.

Untuk itu, mereka tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tidak pernah memberi mandat pada mereka.

Sebab mandataris dalam Ilmu Hukum adalah orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggungjawab adalah pejabat si pemberi tugas.

Karenanya, Mahfud beranggapan langkah tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi tidaklah tepat. Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang seharusnya tidak melakukan hal itu kepada Presiden Jokowi.

"KPK bukan mandataris siapa pun, dia adalah lembaga independen. Meskipun ada di lingkaran eksekutif, namun bukan bawahan pemerintah," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI