Untuk itu, mereka tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tidak pernah memberi mandat pada mereka.
Sebab mandataris dalam Ilmu Hukum adalah orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggungjawab adalah pejabat si pemberi tugas.
Karenanya, Mahfud beranggapan langkah tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi tidaklah tepat. Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang seharusnya tidak melakukan hal itu kepada Presiden Jokowi.
"KPK bukan mandataris siapa pun, dia adalah lembaga independen. Meskipun ada di lingkaran eksekutif, namun bukan bawahan pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: BW: Bau Kolusif Pemilihan Capim KPK Terasa Menyengat
Kontributor : Putu Ayu Palupi