KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 15 September 2019 | 15:08 WIB
KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden
Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). [Suara.com/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, mereka tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tidak pernah memberi mandat pada mereka.

Sebab mandataris dalam Ilmu Hukum adalah orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggungjawab adalah pejabat si pemberi tugas.

Karenanya, Mahfud beranggapan langkah tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi tidaklah tepat. Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang seharusnya tidak melakukan hal itu kepada Presiden Jokowi.

"KPK bukan mandataris siapa pun, dia adalah lembaga independen. Meskipun ada di lingkaran eksekutif, namun bukan bawahan pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: BW: Bau Kolusif Pemilihan Capim KPK Terasa Menyengat

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI