Pasca Penyerahan Mandat, ICW: Jokowi Harus Bertemu Pimpinan KPK Secepatnya

Sabtu, 14 September 2019 | 21:16 WIB
Pasca Penyerahan Mandat, ICW: Jokowi Harus Bertemu Pimpinan KPK Secepatnya
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang terjadi setelah tiga pimpinan lembaga tersebut menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi. Pimpinan yang menyerahkan mandat tersebut adalah Agus Rahardjo,  dan Laode M. Syarief. Sedangkan Saut Situmorang mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Terkait itu, peneliti ICW Donal Fariz menilai upaya mempercepat Irjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023 bukan solusi. Menurutnya solusi dalam mengembalikan suasana kondusif di internal KPK adalah dengan Jokowi menemui pimpinan KPK sekarang.

"Enggak (bukan cara mempercepat pelantiakan). Menurut saya Presiden yang harus bertemu pimpinan KPK secepat mungkin," ujar Donal saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya permasalahan soal Rancangan Undang-undang (RUU) KPK dan terpilihnya Firli yang dianggap bermasalah harus segera diselesaikan. Dalam mengatasinya, Donal menganggap harus Jokowi sendiri yang turun tangan.

Baca Juga: Tak Ikut Serahkan Mandat KPK, Basaria: Tanggung Jawab hingga Desember

"Kondisinya tiga pimpinan KPK kemarin satu mengundurkan diri, dua menyerahkan mandat kepada Presiden. Harus ada mitigasi dengan bertemu pimpinan KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pimpinan KPK menyerahkan diri terkait revisi UU KPK. Khusus untuk Saut Situmorang, memilih mundur dari jabatan wakil ketua KPK.

Sebelumnya pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab mengatakan setelah tiga pimpinan menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi KPK mengalami shutdown.

Menurutnya shutdown itu terjadi karena dalam segala tindakannya memberantas korupsi, harus melalui persetujuan pimpinan KPK.

"Sejak pernyataan itu, KPK mengalami shutdown tugas dan kewenangannya. Karena segala proses penyelidikan penyidikan harus dengan persetujuan Pimpinan KPK," ujar Syamsuddin di kawasan Cikini.

Baca Juga: Aksi Superhero Dukung Revisi UU KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI