Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 14 September 2019 | 16:34 WIB
Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh
Sejumlah pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Pernikahan/Perkawinan di mapolsek setempat, Jumat (13/9/2019). (ANTARA/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini kasus tersebut sudah dalam penyelidikan kepolisian di Mapolsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI