Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 14 September 2019 | 16:34 WIB
Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh
Sejumlah pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Pernikahan/Perkawinan di mapolsek setempat, Jumat (13/9/2019). (ANTARA/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penghulu gadungan berinisial IL ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Warga di Kecamatan Johan Pahlawan, itu diduga melakukan tindakan poliandri, atau menikahkan istri orang lain dengan pria lainnya pada, Jumat (13/9) kemarin.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Teungku Safrizal mengatakan kasus ini terungkap setelah terduga penghulu gadungan tersebut melakukan memimpin pernikahan secara liar.

Pernikahan secara tidak sah dan diduga dilakukan oleh seorang penghulu gadungan terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara yang terjadi pada Selasa (10/9) lalu.

"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, makanya kasus tersebut kita serahkan ke polisi," kata Teungku Safrizal seperti diberitakan Antara, di Meulaboh, Aceh, Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga: Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia

Teungku Safrizal menuturan, pernikahan tersebut dilangsungkan pada sebuah rumah warga di Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.

Ia menuturlan, perempuan yang sudah dinikahkan oleh pria berinisial IY tersebut merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih berada dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Ini kan istri orang lain, mengapa bisa dinikahkan begitu saja oleh penghulu liar ini," katanya menambahkan.

Pernikahan tersebut, kata Sagfrizal, juga tidak sah secara agama Islam maupun secara hukum negara, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perempuan yang sudah dinikahkan tersebut masih istri sah dari orang lain, karena belum pernah diceraikan oleh suaminya.

Penghulu liar tersebut juga berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, dan menjadi pasangan suami istri di atas selembar surat biasa yang turut ditandatangani dua orang saksi.

Baca Juga: Kesal Tak Mau Diajak Nikah, Video Syur Selingkuhan Disebar ke Medsos

Pihaknya berharap kasus tersebut agar dapat diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI