Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, DPR: Harus Berhenti dari Jenderal Aktif

Sabtu, 14 September 2019 | 15:53 WIB
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, DPR: Harus Berhenti dari Jenderal Aktif
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Sebagai anggota Polri, DPR minta Firli segera pensiun sebelum menjabat Ketua KPK.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi 3 DPR RI fraksi Nasdem, Zulfan Lindan, dalan sebuah diskusi bertajuk KPK: Pimpinan Baru dan Revisi Undang-undangnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).

Zulfan mengatakan hal itu dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Harus berhenti dari Jenderal aktifnya ya. Sebagai Kapolda,jenderal aktif, dia harus segera berhenti karena kalau enggak conflict of interest tadi akan terjadi," ujar Zulfan.

Baca Juga: Bawa Poster Dukung Jokowi, Massa Pro Revisi UU KPK Aksi di Depan Gedung KPK

Menurut Zulfan, Firli adalah sosok yang layak menjabat sebagai Ketua KPK. Sebagai salah satu anggota DPR yang melakukan uji kelayakan terhadap para Calon Pimpinan KPK, ia menilai Firli memiliki kemampuan yang baik dalam memimpin.

Irjen (Pol) Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dan pimpinan Komisi III lainnya, saat hendak menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI, Senayan, Senin (9/9/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Irjen (Pol) Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dan pimpinan Komisi III lainnya, saat hendak menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI, Senayan, Senin (9/9/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]

"Ya dia kan dari leadershipnya paling layak kita lihat. Karena KPK perlu leadership," jelasnya.

Ia juga menyayangkan adanya anggapan anggota kepolisian tidak boleh menjadi pimpinan KPK. Menurutnya anggapan tersebut tidak adil bagi seorang polisi yang ingin menjadi pimpinan KPK.

"Ini repot, nanti anak polisi, anak jaksa enggak boleh. Kita harus adil. Keadilan itu dalam menetapkan seseorang itu penting," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 56 anggota Komisi III DPR RI telah menetapkan lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca Juga: KPK Belum Dilibatkan Pembahasan RUU, Anggota DPR: Waktunya Sempit

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI