Kasus Pemukulan Tukang Ledeng, Putri Raja Salman Terancam Dipenjara

Sabtu, 14 September 2019 | 15:50 WIB
Kasus Pemukulan Tukang Ledeng, Putri Raja Salman Terancam Dipenjara
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (2/3) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hassa binti Salman, putri dari raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dikenai hukuman percobaan atas kasus pemukulan tukang ledeng.

Pengadilan Prancis memutuskan Hassa binti Salman bersalah atas insiden pemukulan dan penyekapan tukang ledeng bernama Ashraf Eid pada September 2016.

Dikutip dari BBC, tukang ledeng tersebut awalnya diminta memperbaiki wastafel di apartemen mewah Putri Hassa yang ada di Avenue Foch, Prancis.

Sampai di sana, pria Mesir itu mengambil foto kamar mandi untuk kebutuhan pekerjaannya namun mendapat penolakan dari Putri Hassa.

Baca Juga: Kakak Raja Salman Meninggal Dunia, Arab Saudi Berduka

Putri Raja Salman marah karena bayangannya tertangkap di cermin kamar mandi. Ia lalu meminta pegawalnya Rani Saidi untuk memukul dan mengikat Ashraf Eid.

Dalam kondisi terikat, Eid mengaku kalau dirinya dipaksa mencium kaki Putri Hassa yang selama ini dikenal memiliki citra baik sebagai aktivis hak-hak wanita.

Tak cukup sampai di situ, ponsel milik Eid juga dihancurkan dan dirinya baru bisa keluar apartemen setelah disekap beberapa jam.

Sementara pengawal Rani Saidi mengatakan bahwa saat itu Putri Hassa memintanya untuk menghukum Eid sesuai aturan Arab Saudi yang melarang warganya mengambil foto secara ilegal.

Dalam putusan hakim pada Kamis (12/9/2019), Putri Hassa dijatuhi hukuman 10 bulan percobaan dan denda sebesar 10.000 Euro atau Rp 152 juta atas dakwaan keterlibatan dalam tindak kekerasan, penyekapan ilegal dan pencurian.

Baca Juga: Gara-gara Video Viral, Raja Salman Undang Kakek di Indonesia Tunaikan Haji

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman percobaan enam bulan dan denda 5.000 Euro. Sementara itu pengawal Rani Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan percobaan dan denda 5.000 Euro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI