KPK Belum Dilibatkan Pembahasan RUU, Anggota DPR: Waktunya Sempit

Sabtu, 14 September 2019 | 15:23 WIB
KPK Belum Dilibatkan Pembahasan RUU, Anggota DPR: Waktunya Sempit
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DPR RI beralasan KPK belum dilibatkan karena waktu pembahasannya sempit.

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan pembahasan RUU itu dengan cepat. Sekarang proses RUU tersebut sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Begini, ini kan di Baleg, badan legislasi DPR, dan waktunya sempit jadi ingin cepat diselesaikan," kata Zulfan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/9/2019).

Zulfan juga menyebut KPK sendiri berpandangan masalah intervensi dalam pembahasan RUU. Karena itu, kata Zulfan, KPK justru tidak memberikan masukan kepada DPR dan lebih berfokus pada masalah tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Nasdem: Presiden Harus Tolak Pasal yang Lemahkan KPK

"Sekarang dengan mereka sudah menyertakan menyerahkan ke Presiden, ada yang mundur, ini kan sulit kita," kata Zulfan.

Mundurnya komisioner KPK secara langsung dan tidak langsung itu, disebut Zulfan, menyulitkan komunikasi DPR dengan KPK. Terlebih lagi panitia kerja (Panja) pembahasan RUU KPK itu juga baru dibentuk.

"Jadi Anda bisa bayangkan, kalau ada komisioner mundur dan menyerahkan ke presiden. Jadi kita panggil siapa? Paling dua lagi kan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI