Anggota DPR Fraksi Nasdem: Presiden Harus Tolak Pasal yang Lemahkan KPK

Sabtu, 14 September 2019 | 14:40 WIB
Anggota DPR Fraksi Nasdem: Presiden Harus Tolak Pasal yang Lemahkan KPK
Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menuai polemik karena dianggap banyak pihak melemahkan lembaga antirasuah itu.

Menanggapi hal tersebut, DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kewenangannya menolak pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK.

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan mengatakan Jokowi memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut karena sudah menugaskan Kemenpan-RB dan Kemenkumham untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

"Presiden kan bisa melakukan seleksi, pasal-pasal yang melemahkan KPK, presiden harus tolak," ujar Zulfan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga: Hari Ini KPK Didemo Lagi Sampai Sore

Zulfan menyebut Jokowi sudah melakukannya dengan hanya menerima tiga poin dari seluruh poin yang diajukan. Seluruh poin yang diajukan tersebut masih dalam pembahasan.

"Makanya presiden itu kemarin menyetujui tiga poin saja toh. Soal dewan pengawas, SP3, satu lagi ASN," jelasnya.

Karena itu, ia meminta Jokowi tetap mengikuti lagi perkembangan pembahasan RUU tersebut meskipun sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres). Begitu juga dengan DPR dimintanya agar pembahasan yang deadlock diselesaikan agar menghasilkan keputusan yang baik.

"Tidak mudah juga meloloskan UU KPK pasti lolos di periode ini, ini bisa panjang," katanya.

Baca Juga: Antasari Dukung Ketua KPK Baru Firli Bahuri: Kuasai Seluruh Lantai di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI