Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Fahri: Bikin Sederhana Saja

Sabtu, 14 September 2019 | 13:32 WIB
Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Fahri: Bikin Sederhana Saja
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Senayan. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi disikapi dengan sederhana. Anggap saja ini sebagai transisi kepemimpinan KPK yang cepat.

Menurut dia, penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan UU maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. Ia mengatakan, pimpinan KPK dilantik oleh Presiden, maka mandat itu diserahkan kembali dan otomatis membuat Presiden mengagendakan pergantian dengan pimpinan KPK yang baru.

"Ini dibikin sederhana saja agar transisi kepemimpinan di KPK tidak terlalu lama dan pimpinan baru bisa mulai konsolidasi dan bekerja," kata Fahri di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, saat ini tinggal ditanyakan bagaimana sikap Basaria Panjaitan karena apabila yang bersangkutan tetap bertahan sebagai komisioner KPK hingga 21 Desember 2019, maka dari lima orang pimpinan terpilih, yang dilantik hanya tiga orang. Hal itu, kata dia, posisi Alexander Marwata saat ini sebagai komisioner KPK periode 2015-2019 yang bertugas hingga 21 Desember 2019 dan juga pimpinan KPK terpilih 2019-2023.

Baca Juga: Pasca Rusuh, Gedung KPK Dijaga Polisi Super Ketat, Kendaraan Taktis Siaga

"Ini dibikin sederhana saja agar transisi di KPK tidak terlalu lama dan pimpinan baru bisa mulai konsolidasi dan bekerja," katanya.

Fahri menilai melihat persoalan tersebut tidak perlu bertele-tele dan tidak dipolitisasi karena diperlukan langkah yang sederhana dan tepat untuk kepentingan pemberantasan korupsi ke depan.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.

Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Baca Juga: Antasari: Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi Tindakan Tak Dewasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI