Suara.com - Aksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan mandat pemberantasan korupsi KPK ke Presiden Jokowi disayangkan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari bahkan menyebut sikap tersebut sebagai tindakan yang tidak dewasa dari seorang pemimpin.
Ditemui di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Sabtu (14/9/2019), Antasari menyampaikan, di usia yang sudah 17 tahun seharusnya KPK juga semakin dewasa.
"Sekarang ini kan usia KPK sudah 17 tahun, seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang mundur. Itu tindakan yang tidak dewasa," tegas Antasari.
Seharusnya sebagai Ketua KPK terpilih harus bisa bertanggung jawab. Baik secara kelembagaan maupun secara personil.
Baca Juga: Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power
"Pagi tadi saya mendengar bahwa pak Agus Rahardjo menyerahkan KPK ke Presiden. Tidak seharusnya menyerahkan mandat kepada Presiden. Presiden ini kan cukup sibuk mengurus negara dan pemerintah, mengapa (diserahi mandat)?" tambahnya.
Antasari menambahkan, selama ini KPK sudah punya Ketua dan juga Komisioner. Seharusnya, permasalahan di KPK bisa ditangani oleh komisionernya. Dan bukan kemudian mereka lepas tangan.
"Seharusnya pimpinan KPK yang sekarang bertanggung jawab. Dia kan sudah terpilih, dia harus bertanggungjawab. Kenapa ada chaos (kekacauan) terus mundur. Dan menyerahkan mandat kepada pak Jokowi," katanya.
Antasari pun setuju dengan adanya revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi tersebut tidak bertujuan untuk melemahkan KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK. Antasari menyampaikan bahwa perlu ada Dewan Pengawas.
"Dewan Pengawas itu perlu, dan penyadapan itu tidak dilakukan oleh lembaga eksternal," terang Antasari.
Baca Juga: Simbol KPK Mati, Koalisi Masyarakat Sipil Taruh Keranda Mayat di Gedung KPK
Disinggung mengenai sosok Dewan Pengawas KPK yang cocok, Antasari menyampaikan, bahwa Dewan Pengawas bisa dari tokoh masyarakat maupun dari akademisi.
"Ya menurut saya mantan Ketua Muhammadiyah Buya Safi'i Maarif itu bagus," tandasnya.
Khusus usulan penyadapan harus lewat pengadilan, Antasari menyampaikan itu ditujukan sebagai tambahan untuk memperkuat alat bukti saja. Dan penyadapan juga baru boleh dilakukan setelah keluar surat perintah penyelidikan.
"Setelah keluar surat perintah penyelidikan, baru keluar surat penyadapan. Kalau tidak ada surat perintah itu maka penyadapan ilegal, tidak sah. Dan itu dulu hanya untuk memperkuat alat bukti saja," tambahnya.
Kontributor : Ari Purnomo