Antasari: Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi Tindakan Tak Dewasa

Sabtu, 14 September 2019 | 11:19 WIB
Antasari: Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi Tindakan Tak Dewasa
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Suara.com/Ari Purnomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya menurut saya mantan Ketua Muhammadiyah Buya Safi'i Maarif itu bagus," tandasnya.

Khusus usulan penyadapan harus lewat pengadilan, Antasari menyampaikan itu ditujukan sebagai tambahan untuk memperkuat alat bukti saja. Dan penyadapan juga baru boleh dilakukan setelah keluar surat perintah penyelidikan.

"Setelah keluar surat perintah penyelidikan, baru keluar surat penyadapan. Kalau tidak ada surat perintah itu maka penyadapan ilegal, tidak sah. Dan itu dulu hanya untuk memperkuat alat bukti saja," tambahnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga: Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI