Suara.com - Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan beberapa point terkait kegelisahan pegawai KPK.
Hal itu disampaikan Agus Rahardjo dengan semua pegawai KPK, di mana kondisi saat ini KPK dianggap dalam situasi mencemaskan.
"Saya akan bacakan beberapa point yang sudah kami diskusikan. Kami sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi," kata Agus di hadapan semua pegawai KPK, di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Menurut Agus, Presiden Joko Widodo pun telah mengirim calon pimpinan KPK jilid V kepada DPR dan tinggal menunggu hasil paripurna. Sehingga KPK tidak akan bisa melakukan perlawanan apapun.
Baca Juga: Kontroversi Pimpinan Baru hingga Revisi UU, Apa Kabar Pegawai KPK?
"Namun dalam hal pimpinan (KPK) rasanya presiden sudah kirim ke DPR, DPR setuju, kalau paripurna juga setuju, KPK wajib tidak melawan," ujar Agus.
Menurut Agus, pernyataan ini disampaikan bukan hanya pimpinan personal saja.
"Pak Saut dan kami semua sikapnya bukan personal, sama sekali bukan personal," ujar Agus lagi.
Agus yang sangat memprihatinkan mengenai RUU KPK yang hingga kini KPK sendiri tak mengetahui apa isi point point yang dibahas DPR RI bersama perwakilan pemerintah tersebut.
"Karena sampai hari ini kami draft yang sebetulanya saja tidak tahu. Rasanya membacanya sepeti sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian diketok, disetujui," kata Agus
Baca Juga: Demo Pro Revisi UU KPK Ricuh, Alat Kerja Wartawan Rusak Dilempar Massa
Agus menyebut mengenai RUU KPK juga tak bisa menyampaikan masalah yang terjadi kepada seluruh pegawai KPK. Lantaran pimoinan KPK tak pernah dilibatkan dalam RUU KPK usulan DPR tersebut hingga sudah dilakukan oembahasan..
"Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, kami tidak tahu isi UUD tersebut," ujar Agus
Menurut Agus, bahkan kemarin mereka menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mendapatkan draft undang-undang.
"Resmi itu seperti apa, nah kemudian Pak menteri menyatakan nanti akan diundang," kata Agus.
Namun, Agus kecewa dengan sejumlah pemberitaan hari ini. Ia merasa sudah tak dapat melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah maupun DPR terkait pembahasan RUU KPK tersebut.
"Oleh karena itu terhadap Undang-Undang kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK, terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu," ucap Agus.
Agus pun menyatakan dan telah mempertimbangkan bahwa KPK akan menyerahkan pengelolaan KPK kini diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
"Setelah kami mempertimbangkan sebaik baiknya, keadaan yang semakin genting ini maka kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kpk kepada bapak presiden RI," kata Agus.
Sehingga, Agus sebagai pimpinan hanya menunggu perintah apakah kemudian mereka masih akan dipercaya sampai Desember.
"Dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu. Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh bapak presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu isu yang sampai hari ini kami nggak bisa jawab," tutup Agus.