"Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, kami tidak tahu isi UUD tersebut," ujar Agus
Menurut Agus, bahkan kemarin mereka menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mendapatkan draft undang-undang.
"Resmi itu seperti apa, nah kemudian Pak menteri menyatakan nanti akan diundang," kata Agus.
Namun, Agus kecewa dengan sejumlah pemberitaan hari ini. Ia merasa sudah tak dapat melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah maupun DPR terkait pembahasan RUU KPK tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Pimpinan Baru hingga Revisi UU, Apa Kabar Pegawai KPK?
"Oleh karena itu terhadap Undang-Undang kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK, terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu," ucap Agus.
Agus pun menyatakan dan telah mempertimbangkan bahwa KPK akan menyerahkan pengelolaan KPK kini diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
"Setelah kami mempertimbangkan sebaik baiknya, keadaan yang semakin genting ini maka kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kpk kepada bapak presiden RI," kata Agus.
Sehingga, Agus sebagai pimpinan hanya menunggu perintah apakah kemudian mereka masih akan dipercaya sampai Desember.
"Dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu. Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh bapak presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu isu yang sampai hari ini kami nggak bisa jawab," tutup Agus.
Baca Juga: Demo Pro Revisi UU KPK Ricuh, Alat Kerja Wartawan Rusak Dilempar Massa