Suara.com - Aksi yang dilakukan pendukung Revisi UU KPK di depan Gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, berujung ricuh. Massa membakar karangan bunga hingga melemparkan batu ke arah gedung KPK.
Sempat terjadi baku hantam dalam demo tersebut saat massa mencoba merangsek untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK. Setelah itu petugas kepolisian yang berjaga saat berlangsungnya aksi hanya melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini tidak mengamankan satu massa yang berbuat kericuhan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada peserta aksi yang diamankan polisi.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Tanggungjawab Pengelolaan KPK ke Presiden
"Tidak ada peserta unjuk rasa yang diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019)
Argo mengatakan massa aksi hanya kedapatan merusak karangan bunga yang berada di gedung KPK.
"Yang dirusak papan bunga ucapan, tapi tidak kita lakukan penyitaan," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni mengaku akan mengusut pengrusakan Gedung KPK karena aksi demo yang berujung anarkis, Jumat (13/9/2019). Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan dilempar batu.
Massa aksi mencoba masuk ke gedung KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK. Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah yang telah dipasang sejak Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Dianggap Hilang Saat Darurat RUU KPK, Fadjroel: Sudah Dijawab Jokowi
"Jadi, rekan-rekan sekalian ada sedikit kesalahpahaman antara kelompok yang melakukan unjuk rasa terkait keputusan pansel capim KPK dengan pegawai atau wadah dari KPK," kata Bastoni di Gedung KPK.
Bastoni mengatakan ada tiga aliansi yang berunjuk rasa dengan estimasi massa sekitar 300 orang. Massa tersebut tergabung dalam elemen Himpunan Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa, dan Pemuda Relawan NKRI.