Suara.com - Mantan pegiat demokrasi Fadjroel Rachman satu suara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui sebagian revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Fadjroel berharap draf revisi UU KPK yang sudah disetujui Jokowi dapat menjadi perdebatan akademik ketika digodok oleh DPR RI dan menjadikan UU KPK lebih baik.
Fadjroel yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu buka suara soal revisi UU KPK, meskipun sempat disinggung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dianggap senyap ketika sudah berada di lingkungan Istana.
Ia menjelaskan keputusan Jokowi terkait revisi UU KPK masih harus dibahas oleh DPR ke depannya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden, Minta Jokowi Selamatkan KPK
"Kan ini terus berjalan sampai ke DPR diperdebatkan lagi kalau saya berharap itu menjadi debat akademik. Mudah-mudahan nanti dicapai yang lebih baik untuk semua," kata Fajdroel kepada Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Fadjroel kemudian menerangkan bahwa apa yang dilakukan Jokowi dengan menyetujui revisi UU KPK itu ialah merupakan tanggapan kritis dari seorang presiden ketika ada usulan revisi sebuah undang-undang.
"Sebenarnya itu kan tanggapan kritis atas usulan revisi ya memang harus begitu supaya selalu ada upaya untuk lebih maju lagi. Setiap usulan kan harus diberi tanggapan denan tenang secara akademis, hukum dan juga secara politik tentunya," ujarnya.
Mengenai singgungan ICW, Fadjroel hanya menyampaikan terima kasih dan menjelaskan suara dirinya soal revisi UU KPK sudah disampaikan oleh Jokowi.
"Saya kan presidensial man, orangnya pak Jokowi jadi saya tentu mengikuti apa yang sudah didiskusikan bersama-sama artinya pak Jokowi dan kami sebagai orang-orang yang dimintai pendapat biasanya gitu, ya, sepakat dengan apa yang disampaikan pak Jokowi," katanya.
Baca Juga: Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram