Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden, Minta Jokowi Selamatkan KPK

Jum'at, 13 September 2019 | 20:10 WIB
Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden, Minta Jokowi Selamatkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan dan Laode Muhammad Syarif mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan mundur sebagai komisioner KPK.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di halaman Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam. Agus ditemani Laode, Saut dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Agus mengatakan Jokowi perlu segera mengambil langkah penyelamatan KPK. Sebab Agus merasa KPK saat ini sudah genting.

"Segera bapak presiden ambil langkah untuk penyelamatan," kata Agus.

Baca Juga: Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram

Hal itu dikatakan Agus menyusul Revisi Undang-Undang Korupsi atau KPK yang disetujui DPR. Lalu DPR memilih pimpinan KPK baru dengan diketuai oleh Irjen Firli Bahuri yang dinilai sebagai sosok yang bermasalah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak setuju dengan 4 hal usulan dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan usulan itu disampaikan DPR.

Jokowi pun menekankan Revisi UU KPK atas inisiatf DPR. Keempat usulan yang ditolak Jokowi di antaranya izin penyadapan yang harus disampaikan ke pengadilan. Menurut Jokowi izin itu cukup dikeluarkan internal KPK saja.

"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal dalam melakukan penyadapan, misal harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawasas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Jokowi pun menolak jika penyidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK, kata Jokowi, bisa jadi ASN.

Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa saja dari berasal dari ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi pemerintah lainnya. Hanya saja harus melalui prosedur dan rekruitmen yang benar," kata dia.

Lainnya, Jokowi pun tidak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan. Menurut Jokowi, sistem KPK soal hal itu sudah baik.

"Sehingga tidak perlu diubah lagi," jelasnya.

Terakhir Jokowi menolak pengelolaan LKHPN yang dikeluarkan KPK diberikan ke kementerian dan lembaga lain.

"Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKHPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI