Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 13 September 2019 | 20:05 WIB
Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Oce Madril menyampaikan pernyataan pada Jumat (13/9/2019). [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan adanya revisi UU KPK, maka kewenangan KPK dalam banyak hal, terutama dalam penindakan perkara itu akan banyak dilumpuhkan dan dibatasi.

Karenanya masyarakat sipil harus mengawal agar perubahan UU KPK tidak terjadi. Sebab RUU KPK itu menjadi pintu masuk melumpuhkan kewenangan KPK. Sehingga, kalaupun pimpinan KPK yang masuk ke lembaga negara tersebut merupakan pimpinan yang berintegritas dan berani pun akan sulit bekerja maksimal karena undang-undang KPK-nya sudah berubah.

"Karena di undang-undang perubahan KPK itu ada dewan pengawas yang nanti akan membatasi KPK dalam banyak hal. Penolakan terhadap perubahan undang-undang KPK itu adalah sebetulnya adalah jalan terakhir yang harus kita lakukan untuk menjaga KPK tetap kuat dan pemberantasan korupsi tetap kuat," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI