Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku prihatin dengan kondisi lembaga antirasuah saat ini. Beberapa alasannya setelah ada Revisi UU KPK dan terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Agus bahkan mengibaratan lembaga yang dipimpinnya saat ini tengah dikepung oleh pihak yang ingin melemahkan KPK.
"Kita sangat prihatin, kondisi KPK semakin menegaskan, KPK dikepung dari berbagai macam sisi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurut Agus, jika draf revisi UU KPK itu disetujhui oleh DPR. Maka KPK tidak tidak berhak untuk patuh.
Baca Juga: KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru
"Kalau nanti paripurna menyetujui, wajib KPK tidak melawan. Kami sifatnya bukan personal," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menerima draf revisi UU KPK yang akan dibahas pemerintah dengan DPR.
"Soal RUU KPK, karena sampai hari ini draf yang sebetulnya adalah saya tidak mengetahui. Pembahasannya bersembyui-sembunyi," kata dia.
"Saya mendengar rumor, dengan waktu yang sangat cepat akan diketok (revisi UU KPK tersebut)," jelasnya.
Agus kemudian menilai pembahasan yang dinilainya sembunyi-sembunyi itu ada maksud lain.
Baca Juga: Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dicopot, Polisi Ini Klaim Tak Diperintah
"Ada kepentingana apa sih? kok cepat-cepat," katanya.