Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Tanggungjawab Pengelolaan KPK ke Presiden

Jum'at, 13 September 2019 | 19:54 WIB
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Tanggungjawab Pengelolaan KPK ke Presiden
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Raharjo menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK dan pemberantasan korupsi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Agus menunggu perintah Jokowi.

Hal itu dikatakan Agus dalam jumpa pers di halaman Gedung KPK Merah Putuh, Jumat (13/9/2019). Agus bicara itu ditemani Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"Hari ini, Jumat, 13 September 2019 dengan berat kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke pada presiden," kata Agus.

Hal itu dikatakan Agus menyusul Revisi Undang-Undang Korupsi atau KPK yang disetujui DPR. Lalu DPR memilih pimpinan KPK baru dengan diketuai oleh Irjen Firli Bahuri yang dinilai sebagai sosok yang bermasalah.

Baca Juga: Dianggap Hilang Saat Darurat RUU KPK, Fadjroel: Sudah Dijawab Jokowi

Agus pun merasa KPK saat ini dalam kondisi mengenaskan, dikepung dari berbagaimacam msisi.

"Kalau nanti paripurna menyetujui, wajib KPK tidak melawan. Kami sifatnya bukan personal," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak setuju dengan 4 hal usulan dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan usulan itu disampaikan DPR.

Jokowi pun menekankan Revisi UU KPK atas inisiatf DPR. Keempat usulan yang ditolak Jokowi di antaranya izin penyadapan yang harus disampaikan ke pengadilan. Menurut Jokowi izin itu cukup dikeluarkan internal KPK saja.

"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal dalam melakukan penyadapan, misal harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawasas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Irjen Firli Jadi Ketua KPK, Marwata: Plus Minusnya Sudah Disampaikan

Jokowi pun menolak jika penyidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK, kata Jokowi, bisa jadi ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI