DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu, Kemendagri: Tidak Boleh

Jum'at, 13 September 2019 | 19:48 WIB
DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu, Kemendagri: Tidak Boleh
DPRD DKI saat menggelar paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menolak usulan DPRD Jakarta yang menginginkan agar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ditambah. Wacana itu sebelumnya muncul setelah mereka menilai satu Wagub tidak mampu bantu Anies Baswedan.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Sesuai UU yang berlaku sekarang, tidak boleh," ujar Akmal saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).

Aturan tersebut di antaranya adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.

Baca Juga: Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dicopot, Polisi Ini Klaim Tak Diperintah

Selain itu, aturan lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Aturan ini mensyaratkan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah harus berpasangan.

Akmal menuturkan, jika ingin menambah jumlah Wagub harus merubah UU yang berlaku. Jika ada keinginan dari partai politik untuk merevisi sekian UU itu, maka hal itu menurut Akmal sah-sah saja.

"Silahkan, itu hak parpol," singkat Akmal.

Akmal juga menyatakan sampai saat ini belum ada komunikasi dari DPRD Jakarta maupun partai politik untuk wacana itu.

Baca Juga: Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK

"Belum ada komunikasi. Kalau ada yang punya usulan untuk dibahas kita akan fasilitasi," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Jakarta mengusulkan untuk menambah jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan ini diambil berdasarkan pada masa Gubernur Sutiyoso.

Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI