Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menolak usulan DPRD Jakarta yang menginginkan agar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ditambah. Wacana itu sebelumnya muncul setelah mereka menilai satu Wagub tidak mampu bantu Anies Baswedan.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Sesuai UU yang berlaku sekarang, tidak boleh," ujar Akmal saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
Aturan tersebut di antaranya adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.
Baca Juga: Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dicopot, Polisi Ini Klaim Tak Diperintah
Selain itu, aturan lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Aturan ini mensyaratkan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah harus berpasangan.
Akmal menuturkan, jika ingin menambah jumlah Wagub harus merubah UU yang berlaku. Jika ada keinginan dari partai politik untuk merevisi sekian UU itu, maka hal itu menurut Akmal sah-sah saja.
"Silahkan, itu hak parpol," singkat Akmal.
Akmal juga menyatakan sampai saat ini belum ada komunikasi dari DPRD Jakarta maupun partai politik untuk wacana itu.
Baca Juga: Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK
"Belum ada komunikasi. Kalau ada yang punya usulan untuk dibahas kita akan fasilitasi," pungkasnya.