Suara.com - Waketum Partai Gerindra Arief Poyouno menuding ada dana besar mencapai ratusan miliar yang dialirkan kepada oknum anggota DPR RI. Uang itu bertujuan untuk memuluskan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief mengatakan dana tersebut sengaja dikumpuljan oleh para pemain proyek pemerintah atau pelaku korupsi yang kemudian bakal didistribusikan kepada oknum anggota legislatif hingga pejabat eksekutif.
"Ada dana besar hingga ratusan miliar yang dikumpulkan para pemain proyek pemerintah dan BUMN korup serta mafia migas dan tambang korup, untuk mengoalkan revisi UU KPK oleh DPR RI dan Pemerintah," ujar Arief Poyouno melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (13/9/2019).
"Dana tersebut dialirkan kepada oknum-oknum anggota DPR RI di Senayan serta oknum pejabat eksekutif," Poyuono menambahkan.
Baca Juga: Irjen Firli Jadi Ketua KPK Terpilih, Jokowi: Sudah Menjadi Kewenangan DPR
Poyuono berujar dana besar mafia migas korup juga digunakan untuk membuat para pakar hukum pro pelemahan KPK agar bisa ikut menyusun revisi UU KPK.
Selain itu, dana ratusan miliar juga diduga bakal dipakai untuk memoncerkan jalannya sejumlah aksi yang menyatakan dukungannya atas revisi UU KPK.
"Dana ini juga digunakan untuk mendukung aksi bayaran kelompok masyarakat pengangguran dan tokoh-tokoh politik dan gerakan bayaran untuk pendukungan revisi UU KPK agar terframing di media, agar masyarakat umum menilai bahwa revisi UU KPK memang harus dilakukan segera," kata Poyuono.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu tak mau menanggapi pajang lebar terkait tudingan Arief Poyuono yang dinilai tak mendasar. Masinton malah menanyakan kembali informasi Poyuono tersebut.
"Gini, saya sudah kenal lama dengan Arief Puyuono. Sejak kapan informasinya benar? Sejak kapan informasi dari dia itu ada yang benar?" ujar Masinton.
Baca Juga: DPR Nilai, Angka PDB Bukan Tolok Ukur Kesejahteraan Masyarakat
Ia menyebut jika apa yang dikatakan oleh Poyuono soal dana besar guna memuluskan revisi UU KPK merupakan infromasi sampah yang enggan untuk ia tanggapi.