Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen

Jum'at, 13 September 2019 | 19:18 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita juga melihat bahwa kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal. Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beradar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI