"Kita juga melihat bahwa kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal. Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beradar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah," katanya.
Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen
Jum'at, 13 September 2019 | 19:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
21 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI