Suara.com - Pemerintah sepakat untuk menaikan cukai rokok pada tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Itu adalah total industri masing-masing akan kami sampaikan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan)," ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/9/2019).
Nantinya keputusan kenaikan cukai dan harga rokok eceran akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kenaikan cukai dan harga rokok eceran akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: Politik Uang di Balik Keputusan Jokowi Batalkan Kenaikkan Cukai Rokok 2019?
"Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu. yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," kata Sri.
Tak hanya itu, Sri mengatakan keputusan kenaikan cukai dan harga rokok eceran telah melalui berbagai pertimbangan dan melihat tiga aspek tujuan kebijakan cukai. Tiga aspek tersebut yakni mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan penerimaan negara.
"Dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua untuk mengatur industrinya, dan ketiga adalah penerimaan negara. Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," ucap dia.
Kata Sri, mengacu dari data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, bahwa ada tren peningkatakan konsumsi rokok.
"Memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang mengisap rokok, meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," katanya.
Baca Juga: Tak Naikkan Cukai Rokok, Kelompok Ini Kecewa dengan Jokowi
Di sisi lain, pemerintah kata Sri juga menyadari adanya kenaikan cukai memunculkan adanya rokok ilegal.