Suara.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui sebagian dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Akan tetapi, pihaknya berharap Jokowi bisa menunda pembahasan revisi tersebut hingga pelantikan anggota DPR RI pada Oktober mendatang.
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid menilai pembahasan RUU KPK itu kurang tepat, kalau dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019 lantaran masa baktinya yang akan habis.
"Kurang tepat jika pembahasan revisi UU tersebut dilakukan oleh DPR sekarang yang akan segera berakhir periodenya," kata Razikin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK
"Presiden seharusnya bisa menunda pembahasan dengan menunggu pelantikan DPR yang baru nanti Oktober," sambungnya.
Razikin mengungkapkan harapannya tersebut dilandasi dengan melihat waktu yang sedikit ketika RUU KPK mesti dibahas oleh DPR pada periode saat ini.
"Sehingga ada jeda waktu yang cukup karena ini merupakan hal yang fundamental bagi masa depan bangsa kita," ujarnya.
Di sisi lain Razikin mengatakan bahwa pihaknya mendukung atas apa yang disetujui Jokowi dalam RUU KPK. Menurut dia, langkah Jokowi itu menjadi jalan tengah di saat pro dan kontra menyelimuti RUU KPK.
"Saya pikir catatan Presiden terhadap draft revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut merupakan jalan tengah ditengah polemik antara pihak yang pro maupun kontra," katanya.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan