Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 13 September 2019 | 18:46 WIB
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
Federasi Kontras Andy Irfan Junaeddi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengatasnamakannya untuk menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Federasi KontraS Andy Irfan Junaeddi mengatakan banyak komentar aneh yang dikeluarkan Jokowi dalam menyikapi RUU KPK ini terutama terkait poin Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

"Ya komentarnya aneh-aneh, itu menunjukkan ketidakpahaman presiden terhadap skema criminal justice system terkait yang spesifik terkait penanggulangan korupsi, itu dia enggak paham," kata Andy Irfan kepada Suara.com di Kantor KontraS di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatasnamakan HAM untuk memberikan SP3 kepada koruptor yang sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK

"Enggak ada hubungannya dengan HAM, ya seorang tersangka memang punya hak tetapi asal mekanisme itu dilakukan secara akuntabel ya tidak masalah, seorang pelaku tindak pidana ya harus ditangkap, jangan perkaranya belum selesai lantas diSP3," tegasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui salah satu poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

Jokowi mengatakan hal itu disetujui demi memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Namun, Jokowi mengusulkan SP3 baru diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, bukan satu tahun seperti yang diusulkan DPR RI.

Baca Juga: Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan

"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI