Suara.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui sebagai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Jokowi itu dinilai menjadi jalan tengah di dalam polemik revisi UU KPK.
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid memperhatikan poin-poin yang disetujui Jokowi dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR. Menurut Razikin, hal itu bisa menjadi jalan keluar disaat RUU KPK yang masih diramaikan dengan nada pro dan kontra.
"Saya pikir catatan presiden terhadap draf revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut merupakan jalan tengah ditengah polemik antara pihak yang pro maupun kontra," kata Razikin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan
Razikin kemudian memperhatikan salah satu poin revisi yang disetujui oleh Jokowi yakni pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Menurutnya, langkah itu membuktikan Jokowi yang tegas dalam pemberantasan korupsi.
"Yang saya tangkap dari poin itu adalah presiden akan memimpin langsung pemberantasan korupsi dan hal itu sejalan dengan usulan kami karenanya kami sangat mendukung langkah Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut Razikin mengatakan, DPR RI masih memiliki tugas lanjutan untuk membahas draft revisi UU KPK itu.
"Tinggal kita lihat saja perkembangannya nanti," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi setuju jika KPK diawasi oleh dewan pengawas. Sebab semua lembaga negara diawasi sebuah lembaga. Jokowi menyebut sekelas presiden pun diawasi BPK dan DPR. Ini, kata dia, prinsip pengawasan dan keseimbangan.
Baca Juga: Gerindra: RUU KPK Jadikan Pimpinan KPK Baru Seperti Wayang Golek
"Saling mengawasi, ini dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
"Presiden saja diawasi, diperiksa BPK, dan diawasi oleh DPR," kata Jokowi.