Banyak Anggota DPRD Gadai SK Setelah Dilantik, Mendagri: Itu Urusan Pribadi

Jum'at, 13 September 2019 | 17:57 WIB
Banyak Anggota DPRD Gadai SK Setelah Dilantik, Mendagri: Itu Urusan Pribadi
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak ingin ambil pusing soal maraknya fenomena anggota DPRD yang menggadaikan Surat Kerja (SK) milik mereka ke bank. Padahal, mereka baru saja dilantik dan duduk di legislatif menjadi anggota dewan terhormat.

Tjahjo menyebut keputusan menggadaikan SK oleh anggota DPRD merupakan hal pribadi dan bukan wewenang Kemendagri. Untuk itu, Tjahjo tak mempersoalkan maraknya gadai SK tersebut.

"Itu urusan pribadi ya, walaupun Mendagri mengeluarkan surat keputusan mengenai keanggotaan DPRD soal itu mau digadaikan, mau dihias pegawai negeri pun juga bisa SK itu," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Selain itu Tjahjo enggan mencampuri tujuan dari anggota DPRD menggadaikan SK mereka. Apakah nantinya dibuat untuk membayar utang pribadi maupun melunasi biaya kampanye, Tjahjo berpendapat itu hak dan urudan pribadi masing-masing.

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!

"Ya enggak ada masalah wong namanya utang, utang ke bank. Yang penting ada jaminan daripada uang kehormatan dan gaji, itu menurut saya. Kami enggak ada urusan itu urusan pribadi-pribadi," kata Tjahjo.

Diketahui, dua pekan setelah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, sejumlah anggota dewan dikabarkan telah menggadaikan Surat Kerja (SK)-nya ke Bank Jawa Barat (BJB) cabang Bekasi.

Kepala BJB cabang Bekasi Adi Arif Wibawa membenarkan adanya pengajuan kredit dengan jaminan SK anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.

Dari data yang dihimpunnya, terdapat 22 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 telah mengajukan penggadaian SK kepada Bank BJB cabang Bekasi. Jumlah pinjaman berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Sesuai masa baktinya, yaitu dengan jangka waktu lima tahun. Angsuran rata-rata 50 persen dari gaji," kata Adi.

Baca Juga: Akhirnya Akui Kemenangan Jokowi, Amien Rais Dipuji Tjahjo Kumolo

Selain di Bekasi, fenomena menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) usai dilantik, ternyata jamak dilakukan di berbagai daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI