Suara.com - Dua kain hitam penutup logo KPK dicabut paksa oleh pendemo yang setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK, Jumat (13/9/2019). Kain hitam itu menutupi logo KPK di pagar gedung dan di dalam gedung Merah Putih.
Untuk di kain hitam di luar gedung KPK, massa membukanya sendiri dengan paksa. Namun untuk kain hitam di dalam gedung KPK dibuka karena disuruh oleh salah satu petugas kepolisian yang jaga. Kain hitam itu berada di sisi kiri gedung KPK berdekatan dengan ruang media.
Nama polisi itu Bambang H, petugas polisi dari Polres Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia meminta kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih agar dicopot untuk menjaga kondusivitas.
"Ini bukan perusahaan, ini untuk keamanan keseluruhan, ini instansi pemerintah bukan perusahaan. Kalau ini perusahaan, saya tidak masalah. Ini sudah salah kaprah. Milik negara kok seperti diboikot begini," ucap Bambang.
Baca Juga: Polisi Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dibuka
Bambang sempat berargumen dengan dua pegawai KPK yang enggan mencopot logo kain hitam tersebut karena sudah seizin pimpinan KPK. Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah yang telah dipasang sejak Minggu (8/9/2019). Namun, pegawai KPK mengatakan bahwa tidak ada pemboikotan.
"Tidak ada pemboikotan kok pak. Ini kan ditutup juga sama pimpinan Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)," kata seorang pegawai KPK.
Saat dikonfirmasi atas perintah siapa untuk mencopot kain hitam itu, Bambang menyatakan tidak ada yang memerintah.
"Tidak ada yang memerintah, ini keamanan saja. Ini institusi negara bukan perusahaan, kita tidak ada instruksi untuk menjaga kondusivitas saja," kata Bambang.
Namun, seorang massa aksi berhasil merangsek masuk dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK itu. (Antara)
Baca Juga: LIVE STREAMING: Suasana KPK Pasca Ricuh